Selasa, 26 Juli 2011

“Copy paste” gak gaul choy !



Istilah copy-paste alias plagiat alias meniru alias menjiplak santer terdengar belakangan ini, dan bukanlah merupakan suatu hal yang asing lagi bagi siapa saja yang hidup di era teknologi dan komunikasi saat ini. Tidak bisa dipungkiri meniru adalah tabiat manusia (masih gak mo ngaku yach, atau takut dibilang plagiat). Memang terkadang juga sulit bagi siapapun untuk menghindar dari yang namanya meniru atau copy-paste. Mulai dari plagiat pada bidang akademis seperti plagiat ketika ujian, plagiat tugas akhir senior (thesis/paper) apakah itu benar-benar menjiplak karya tulis seseorang seutuhnya atau menganggap karya orang lain sebagai karya sendiri dengan tanpa mencantumkan siapa penulis aslinya (quot), hingga plagiat dalam soal penampilan alias style ( yang nulis sok kepedean kaya gak pernah ikutan plagiat aja padahal pernah juga nech , hehe).

Permasalahannya sekarang kenapa sulit untuk menghindarkan diri dari plagiat adalah karena banyak sekali terpampang pilihan, hasil karya maupun style yang memungkinkan untuk ditiru. Dari yang sekaliberan dunia hingga yang paling local, dari yang paling baik bahkan hampir memenuhi kategori sempurna hingga yang paling buruk, dari mulai yang berwujud perorangan hingga yang berwujud kelompok atau komunitas, dari sejak zaman nabi Adam hingga era komunikasi dan teknologi saat ini, dan lain sebagainya.

Meskipun sampai saat ini belum ada status atau pidana jelas bagi yang melakukan plagiat, tapi setidaknya ada tindakan moril yang diberikan kepada pelaku plagiat seperti yang bisa kita lihat dari beberapa kasus berikut, seperti yang dikutip dari Wikipedia, sebuah komite penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board of Regents. Kemudian, Alex Haley dituntut oleh Harold Courlander karena sebagian novelnya Roots dituduh meniru novel Courlander The African. Atau bahkaan kasus yang satu ini yang melibatkan mantan presiden AS Jimmy Carter yang dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber.

Ternyata dalam KUHP pun katanya tidak mengenal tentang plagiat karya orang lain, mungkin dalam hal ini lebih kepada dalam hal ini karya tulis atau skripsi. Namun bukan berarti yang melakukan plagiat atau penjiplakan dapat bebas begitu aja dunk. Dari sumber yang didapat melalui situs hukum online kita masih bisa menggunakan aturan atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada yaitu diantaranya Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Apapun itu jenis hukuman yang akan terbit ataupun ganjaran yang sudah berlangsung, jauh sebelum itu Rasulullah saw sebenarnya telah menjelaskan kepada ummatnya sebelum kebiasaan plagiat berkembang, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“ kalian sungguh-sungguh akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehesta demi sehesta, sampai seandainya mereka masuk ke lubang dhabb (semacam biawak) niscaya kalian akan masuk juga kedalamnya…..”

Nah lhoo… rasain yang hobi copi-paste alias plagiat alias meniru alias ikut-ikutan sudah jelaskan kalau plagiat itu memang gak bener, ntar masuk lobang biawak lhoo…hayyoo siapa mau tidur di lobang biawak????

Soal copy-paste atau tiru meniru jadi teringat dengan sebuah mahfuzhat sewaktu masih di pesantren dulu yang salah diinterpretasikan oleh beberapa orang santri” tasyabbahu in lam takuunu mitslahum, fa innat tasyabbaha bil kiraam falaah” kalau gak salah kira-kira artinya seperti ini, “ tirulah (orang mulia), kalaupun kamu tidak bisa persis mereka, sesungguhnya meniru orang yang mulia itu adalah keberuntungan. Si santri bertanya kepada ustadz yang mengajar waktu itu, “berarti mencontek hasil ulangan orang pintar itu gak salah ya ustadz?,” satu kelas jadi rame dan si ustadz pun dengan senyumannya menjelaskan, “maksudnya disini bukan berarti mencontek atau plagiat itu dilegalkan karena ada baiknya atau membawa keberuntungan bagi yang menjiplak, tapi kita diajarkan untuk meneladani atau meniru tentang hal-hal yang baik dan yang mulia dari seseorang. Jika seseorang tadi bagus dalam penulisan karya ilmiah, debate, speech, melukis, main music, dalam ibadah, style atau mungkin dalam bidang lainnya semestinya kita belajar dan berusaha kenapa dia bisa lebih bagus, padahal kita sama-sama diberikan waktu yang sama 24 jam sehari at least bisa menyerupainya, tapi bukan berarti kita menjiplak secara keseluruhannya”. Nah, ini ceritaku mana ceritamu tentang copy-paste alias plagiat, buruan share idemu dengan memberikan komentar terhadap tulisan ini pada kolom berikut ^_^..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar